A. Sejarah dan Dasar Hukum Pembentukan Baitul Mal di Aceh
Pengelolaan zakat di Aceh sebenarnya bukanlah hal baru melainkan sudah lama dipraktekkan di dalam masyarakat. Kebiasaan masyarakat Aceh dalam menunaikan dapat diperhatikan pada saat menjelang akhir ramadhan, masyarakat mendatangi mesjid atau meunasah untuk menunaikan zakatnya. Pengelolaan zakat pada waktu itu, masih bersifat tradisional, artinya zakat belum dikelola dengan manajemen yang baik, sehingga zakat yang diberikan kepada mustahiq belum memberikan bekas. Belajar dari pengalaman masa lalu, seiring dengan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah, pemerintah Aceh sepertinya menyadari pentingnya kehadiran sebuah lembaga zakat yang defenitif berdasarkan Undang-undang dengan manajemen yang baik untuk mengelola dana umat ini. Pemerintah terus mencari formulasi yang tepat tentang lembaga pengelolaa zakat ini, sehingga yang terakhir lahirlah lembaga yang diberi nama Baitul Mal.
Keberadaan Baitul Mal pada mulanya ditandai dengan dibentuknya Badan Penertiban Harta Agama (BPHA) pada tahun 1973 melalui Keputusan Gubernur No. 05 Tahun 1973. Kemudian pada tahun 1975, BPHA diganti dengan Badan Harta Agama (BHA). Kemudian pada tahun 1993, BHA diganti dengan Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS) melalui Keputusan Gubernur Prov. NAD No. 18 Tahun 2003. Kemudian BAZIS, kembali diganti dengan Baitul Mal sehubungan dengan lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan tindak lanjut perjanjian Mou Helsinky.
Keberadaan Baitul Mal pada mulanya ditandai dengan dibentuknya Badan Penertiban Harta Agama (BPHA) pada tahun 1973 melalui Keputusan Gubernur No. 05 Tahun 1973. Kemudian pada tahun 1975, BPHA diganti dengan Badan Harta Agama (BHA). Kemudian pada tahun 1993, BHA diganti dengan Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS) melalui Keputusan Gubernur Prov. NAD No. 18 Tahun 2003. Kemudian BAZIS, kembali diganti dengan Baitul Mal sehubungan dengan lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan tindak lanjut perjanjian Mou Helsinky.
Kehadiran Baitul Mal itu sendiri, tidak hanya terdapat di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 saja, melainkan juga terdapat dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Masalah Hukum dan Pasca Tsunami di Aceh dan Nias menjadi Undang-Undang.
Sebagaimana kita ketahui, pasca terjadinya musibah gempa bumi dan gelombang tsunami yang melanda Aceh beberapa tahun yang lalu, banyak meninggalkan beberapa permasalahan hukum, diantaranya masalah perwalian dan pengelolaan harta yang tidak memiliki ahli waris atau tidak diketahui lagi pemiliknya. Dalam Undang-Undang tersebut, tepatnya dalam pasal 1 angka 6 disebutkan bahwa Baitul Mal adalah lembaga Agama Islam di Provinsi NAD yang berwenang menjaga, memelihara, mengembangkan, mengelola harta agama dengan tujuan untuk kemashalahatan umat serta menjadi wali pengawas berdasarkan syariat Islam. Dengan lahirnya Undang-undang tersebut, berarti tugas Baitul Mal menjadi bertambah, tidak hanya mengelola zakat, harta wakaf dan harta agama lainnya, melainkan juga melaksanakan tugas sebagai wali pengawas.
Untuk melaksanakan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2007 sebagaimana telah diuraikan di atas memerlukan peraturan turunan (derevatif) dalam bentuk Qanun, yaitu Qanun No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal. Pelaksanaan Qanun tersebut diatur kembali dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) No. 92 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Baitul Mal Aceh dan PERGUB No. 60 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat.
Untuk mendukung lembaga Baitul Mal, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 18 Tahun 2008 tentang Stuktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Keistimewaan Aceh, dimana Baitul Mal Aceh termasuk dalam satu satu dari empat Lembaga Keistimewaan Aceh, yaitu Baitul Mal Aceh, MPU, MAA dan MPD. PERMENDAGRI tersebut membentuk sekretariat yang bertugas untuk memfasilitasi kegiatan lembaga keistimewaan Aceh yang bersumber dari dana APBD. Pelaksanaan PERMENDAGRI tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 33 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh.
Untuk Kabupaten/Kota, pemerintah pusat juga menetapkan PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2009 tentang Pendoman dan Tata Kerja Lembaga Keistimewaan Aceh untuk Kabupaten/Kota. Namun untuk Kabupaten/Kota sejauh ini ada yang sudah memiliki peraturan turanannya ada yang belum, sehingga bagi yang belum memiliki aturan turunan tidak bisa melaksanakan PERMENDAGRI tersebut.
Kemudian untuk menjaga Baitul Mal dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan syariat Islam. Gubernur Aceh mengangkat Dewan Syariah, yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No. 451.6/107/2004 tentang Pengangkatan/Penetapan Dewan Syariah Baitul Mal Prov. NAD. Kemudian nama dari Dewan Syariah ini berganti menjadi Tim Pembina Baitul Mal yang merupakan perpanjangan tangan dari MPU Aceh, yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua MPU Aceh, No. 451.12/15/SK/2009 tentang Pengangkatan/Penetapan Tim Pembina Baitul Mal Aceh.
Disamping bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan Baitul Mal Aceh, Dewan Syariah, juga memberikan penafsiran, arahan dan menjawab hal-hal berkaitan dengan syariah, dengan demikian diharapkan pengelolaan zakat, harta wakaf dan harta agama lainnya sesuai dengan ketentuan syariat.
Kewenangan Baitul Mal sekilas telah diuraikan sebagaimana tersebut di atas, namun untuk lebih jelas tentang kewenangan Baitul Mal ini dapat dilihat dalam beberapa peraturan di bawah ini, yaitu:
1. Pasal 191, Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyebutkan: Zakat, Harta Wakaf dan Harta Agama Lainnya dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota.
2. Pasal 1 angka 6, disebutkan bahwa Baitul Mal adalah lembaga Agama Islam di Provinsi NAD yang berwenang menjaga, memelihara, mengembangkan, mengelola harta agama dengan tujuan untuk kemashalahatan umat serta menjadi wali pengawas berdasarkan syariat Islam.
3. Pasal 1 angka 11 Qanun Aceh No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal, disebutkan Baitul Mal adalah lembaga Daerah Non Stuktural yang diberi kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan zakat, wakaf, harta agama dengan tujuan untuk kemashlahatan umat serta menjadi wali/wali pengawas terhadap anak yatim piatu dan/atau hartanya serta pengelolaan terhadap harta warisan yang tidak ada wali berdasarkan syariat Islam.